Kebijakan Privasi
Ruang lingkup
Sistem Monitoring Media Sosial OPD Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sistem internal pemerintah untuk membantu pemantauan publikasi akun media sosial resmi OPD. Sistem ini bukan layanan publik dan tidak menyediakan pendaftaran mandiri.
Data yang diproses
- Identitas akun pengguna, role, dan keterkaitan dengan OPD.
- Informasi resmi OPD yang dimasukkan ke sistem.
- Metadata akun Facebook/Instagram yang dihubungkan, termasuk ID dan nama akun.
- Access token yang diperlukan untuk sinkronisasi, disimpan terenkripsi dan hanya digunakan di backend.
- Data publik posting, permalink, waktu publikasi, caption bila tersedia, serta metrik ringkasan yang disediakan API resmi.
Penggunaan data
Data digunakan untuk menghitung jumlah posting, monitoring mingguan/bulanan, dashboard pimpinan, ranking internal berdasarkan jumlah posting, dan laporan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sistem tidak menyimpan identitas pengguna yang memberi reaction atau comment, tidak mengunduh foto/video ke server, dan tidak digunakan untuk membuat posting, menghapus posting, mengirim pesan, atau membalas komentar.
Penyimpanan dan keamanan
Password pengguna di-hash. Token platform disimpan terenkripsi dan tidak dikirim ke browser atau ditulis ke log. Akses dibatasi berdasarkan role dan OPD. Ketersediaan data juga bergantung pada API pihak ketiga dan kebijakan platform.
Disconnect dan penghapusan
Disconnect menghentikan sinkronisasi dan menghapus token lokal, tetapi tidak otomatis menghapus data historis. Penghapusan permanen dilakukan melalui permintaan operator OPD dan persetujuan Admin Kominfo. Lihat halaman Penghapusan Data.
Kontak
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Palapa No. 11, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 85111
Email: diskominfo@nttprov.go.id
