MonitoringMedia Sosial

Kebijakan Privasi

Versi 1.0 · Berlaku 2026-09-24 · Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ruang lingkup

Sistem Monitoring Media Sosial OPD Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sistem internal pemerintah untuk membantu pemantauan publikasi akun media sosial resmi OPD. Sistem ini bukan layanan publik dan tidak menyediakan pendaftaran mandiri.

Data yang diproses

Penggunaan data

Data digunakan untuk menghitung jumlah posting, monitoring mingguan/bulanan, dashboard pimpinan, ranking internal berdasarkan jumlah posting, dan laporan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sistem tidak menyimpan identitas pengguna yang memberi reaction atau comment, tidak mengunduh foto/video ke server, dan tidak digunakan untuk membuat posting, menghapus posting, mengirim pesan, atau membalas komentar.

Penyimpanan dan keamanan

Password pengguna di-hash. Token platform disimpan terenkripsi dan tidak dikirim ke browser atau ditulis ke log. Akses dibatasi berdasarkan role dan OPD. Ketersediaan data juga bergantung pada API pihak ketiga dan kebijakan platform.

Disconnect dan penghapusan

Disconnect menghentikan sinkronisasi dan menghapus token lokal, tetapi tidak otomatis menghapus data historis. Penghapusan permanen dilakukan melalui permintaan operator OPD dan persetujuan Admin Kominfo. Lihat halaman Penghapusan Data.

Kontak

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Palapa No. 11, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 85111
Email: diskominfo@nttprov.go.id