MonitoringMedia Sosial

Syarat dan Ketentuan

Versi 1.0 · Berlaku 2026-09-24 · Sistem Monitoring Media Sosial OPD Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pengguna dan kewenangan

Sistem hanya digunakan oleh pengguna yang memperoleh akun dari Admin Dinas Kominfo. Role sistem terdiri dari Admin Dinas Kominfo, admin/operator OPD, dan pimpinan. Setiap pengguna hanya boleh mengakses fungsi sesuai kewenangannya.

Koneksi akun media sosial

Pengguna hanya boleh menghubungkan akun resmi OPD yang berada dalam kewenangannya. Koneksi dilakukan melalui autentikasi resmi platform. Sistem tidak meminta atau menyimpan password Facebook maupun Instagram.

Penggunaan sistem

Sistem digunakan untuk monitoring aktivitas publikasi, jumlah posting, monitoring mingguan/bulanan, statistik pendukung, laporan, dan evaluasi internal. Sistem bersifat read-only terhadap platform: tidak membuat, mengedit, menghapus posting, mengirim pesan, atau membalas komentar.

Ranking

Ranking berdasarkan jumlah posting adalah informasi monitoring internal. Ranking bukan dasar keputusan administratif otomatis; evaluasi akhir tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Disconnect dan penghapusan

Disconnect menghentikan sinkronisasi dan mempertahankan data historis. Penghapusan permanen membutuhkan permintaan operator OPD dan persetujuan Admin Dinas Kominfo. Gangguan sementara API tidak selalu berarti koneksi dihentikan secara permanen.

Tanggung jawab

Pengguna wajib menjaga kredensial, menggunakan sistem untuk kepentingan kedinasan, memastikan data OPD dan akun yang dihubungkan benar, serta tidak mencoba mengakses data di luar role.

Kontak

Pertanyaan dapat disampaikan kepada diskominfo@nttprov.go.id.